Berikut cara mengurus Kartu Keluarga, sebagaimana mengutip Portal Informasi Indonesia. Mintalah surat pengantar ke RT tempat anda tinggal, kemudian minta stempel ke RW setempat. Setelah itu, datang ke kantor kelurahan setempat, lalu mengisi data dan menandatangani formulir permohonan dengan membawa persyaratan.
Kartu Keluarga 2. Verifikasi data dan kelengkapan Persyaratan 3. Berkas Permohonan yang sudah lengkap di proses, 4. Pencetakan Kartu Keluarga (KK) 5. Petugas Costumer Service (CS) Mengecek dan Memberikan (KK) Kepada Pemohon 6. Pengambilan Pengambilan KK Pemohon Datang ke Pemeriksaan Berkas Persyaratan Ya Lengkap Formulir Mengisi Formulir
Setiap Keluarga hanya memiliki 1 (satu) Kartu Keluarga dan setiap penduduk dicatat hanya pada 1 (satu) kartu keluarga. Setiap Kartu Keluarga harus ada nama Kepala Keluarga; Keluarga, alamat dan memiliki Nomor Kartu Keluarga (KK) wajib diganti / diperbaharui apabila : rusak, hilang, terjadi perubahan data dan jumlah anggota keluarga.
Setelah keluar nama peserta, klik “tambah keluarg” dan akan muncul formulir yang harus di isi identitas diri anggota keluarga tersebut. Masukan data peserta sesuai dengan KTP atau Kartu Tanda Penduduk, akan ada opsi lain tanpa ada input manual yaitu hanya dengan memilih “tambah keluarga by inquery KK“.
Karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk meminta bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 bagi pegawai negeri; WP yang menggunakan formulir 1770 S dalam penyampaian SPT Tahunannya, maka dia diharuskan mengisi lampiran – lampiran, contohnya data penghasilan, daftar harta atau kewajiban, bukti potong dan daftar anggota keluarga.
. 470 70 191 87 455 124 294 79
cara mengisi formulir kartu keluarga baru